Prosedur Penatausahaan Aset
OBJEK PAJAK
- Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
- Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.
DIKECUALIKAN
- Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan azas timbal balik
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus Kilo Volt Amper) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
TARIF PAJAK
- Yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%;
- Yang digunakan atau dikonsumsi selain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 2,4%;
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
DPP
- Nilai Jual Tenaga Listrik.
- Tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh / variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
- Tenaga listrik dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan sesuai dengan ketetapan Nilai Jual pada PLN yang berlaku pada saat yang sama.
CARA PERHITUNGAN
TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
Pada saat penggunaan tenaga listrik.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.